Jumat, 28 Oktober 2016

Daftar dan Harga Revalidasi Sertifikat di Pertamina

Sesuai dengan peraturan IMO ( International Maritime Organization ) bahwa per tanggal 1 Januari 2017 bahwa setiap pelaut harus memiliki sertifikat yang sudah di amandement 2010 maka dari itu apabila pelaut indonesia tidak melakukan updating maka pelaut tersebut tidak dapat berlayar. Pada kesempatan kali ini saya ingin memberitahukan persyaratan dan harga revalidasi sertifikat program STCW '78/95 AMANDEMENT 2010
Di PERTAMINA Jakarta

1. Persyaratan BST, SCRB, AFF
- Copy KTP
- Copy buku pelaut
- Surat keterangan Kesehatan
- Sertifikat Asli
- Harga Terbitan Pertamina = 600 Ribu
- Harga Terbitan Non Pertamina = 700 Ribu
- Durasi 1 Hari

2. Persyaratan MC, ECDIS, Radar Arpa, BRM, SSO, ERM
- Copy KTP
- Copy buku pelaut
- Surat keterangan Kesehatan
- Sertifikat Asli
- Harga Terbitan Pertamina = 300 Ribu
- Harga Terbitan Non Pertamina = 400 Ribu
- Durasi -

3. Persyaratan CROWD/CRISIS MGT
- Copy KTP
- Copy buku pelaut
- Sertifikat Asli
- Masa Layar
- Harga Terbitan Pertamina = 500 Ribu
- Harga Terbitan Non Pertamina = 600 Ribu
- Durasi 1 Hari

4. Persyaratan BOCT/BLGT
- Copy KTP
- Copy buku pelaut
- Sertifikat Asli
- Masa Layar
- Harga Terbitan Pertamina = 500 Ribu
- Harga Terbitan Non Pertamina = 600 Ribu
- Durasi 1 Hari

5. Persyaratan ALGT/AOT/AGT
- Copy KTP
- Copy buku pelaut
- Sertifikat Asli
- Masa Layar
- Harga Terbitan Pertamina = 550 Ribu
- Harga Terbitan Non Pertamina = 650 Ribu
- Durasi 1 Hari


Info Lebih Lanjut http://www.pmtcindonesia.com/persyaratan-program


Rabu, 26 Oktober 2016

Prosedur pembuatan SKCK Baru maupun Perpanjang

Selamat pagi, kapalhantuindonesia.blogspot.com pada kesempatan  kali ini saya mau memberitahukan apa prosedur pembuatan SKCK baru maupun perpanjang. Pembuatan Skck ini hanya bisa di lakukan di tempat anda tinggal atau polsek terdekat. Syarat- syarat sebagai berikut :

Sesuai No.18 2014 tgl 28 November 2014
1. SKCK Baru :120 Menit
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte / Kenal Lahir
- Fotocopy Identitas lain apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas Foto 4x6 sebanyak 5 Lembar ( dengan background merah, berpakaian sopan dan muka seutuh nya )
- Isi Fomulir dan Sidik Jari

2. Perpanjang SKCK dibawah 1 Tahun - 60 Menit
- SKCK Asli atau SKCK legalisir
- Fotocopy KTP
-  Pas Foto 4x6 sebanyak 5 Lembar ( dengan background merah, berpakaian sopan dan muka seutuh nya )
- Tidak perlu isi fomulir dan sidik jari

3. Perpanjang SKCK diatas 1 Tahun - 60 Menit
- SKCK asli atau SKCK legalisir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Identitas lain apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas Foto 4x6 sebanyak 5 Lembar ( dengan background merah, berpakaian sopan dan muka seutuh nya )
- Tidak Perlu Isi Fomulir dan Sidik Jari
 
Catatan. Apabila anda melakukan yang melanggar hukum/tindak pidana maka SKCK tidak berlaku lagi