Selamat pagi, kapalhantuindonesia.blogspot.com pada kesempatan kali ini saya mau memberitahukan apa prosedur pembuatan SKCK baru maupun perpanjang. Pembuatan Skck ini hanya bisa di lakukan di tempat anda tinggal atau polsek terdekat. Syarat- syarat sebagai berikut :
Sesuai No.18 2014 tgl 28 November 2014
1. SKCK Baru :120 Menit
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte / Kenal Lahir
- Fotocopy Identitas lain apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas Foto 4x6 sebanyak 5 Lembar ( dengan background merah, berpakaian sopan dan muka seutuh nya )
- Isi Fomulir dan Sidik Jari
2. Perpanjang SKCK dibawah 1 Tahun - 60 Menit
- SKCK Asli atau SKCK legalisir
- Fotocopy KTP
- Pas Foto 4x6 sebanyak 5 Lembar ( dengan background merah, berpakaian sopan dan muka seutuh nya )
- Tidak perlu isi fomulir dan sidik jari
3. Perpanjang SKCK diatas 1 Tahun - 60 Menit
- SKCK asli atau SKCK legalisir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Identitas lain apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas Foto 4x6 sebanyak 5 Lembar ( dengan background merah, berpakaian sopan dan muka seutuh nya )
- Tidak Perlu Isi Fomulir dan Sidik Jari
Catatan. Apabila anda melakukan yang melanggar hukum/tindak pidana maka SKCK tidak berlaku lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar